Pasti ada beberapa di antara Anda yang masih bingung manakah bagian BPKB yang di fotocopy untuk perpanjang STNK? STNK mempunyai masa berlaku selama 5 tahun dan ketika masa berlaku ini sudah selesai, maka Anda diwajibkan untuk perpanjang STNK tersebut di gerai Samsat. Tak jarang banyak masyarakat yang bingung mengenai cara perpanjang STNK, terutama dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjang STNK adalah BPKB. Lalu, manakah bagian BPKB yang di fotocopy untuk perpanjang STNK? Cari tahu jawabannya pada artikel ini.
Ada dokumen lain yang juga diperlukan dalam melakukan perpanjangan STNK yaitu KTP dan STNK itu sendiri. Anda bisa melakukan fotocopy masing-masing 1 untuk ketiga dokumen yang diperlukan untuk Pepanjang STNK.
BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan surat yang pasti akan dimiliki oleh setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor. BPKB diterbitkan oleh Satlantas Polri (Satuan Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia) dan tentunya surat ini tidak boleh sampai hilang. Oleh karena itu, untuk berjaga-jaga Anda bisa menyimpan beberapa lembar fotocopy BPKB bila sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan yang membuat BPKB Anda lenyap. Nah, untuk STNK sendiri, lembar bagian BPKB yang di fotocopy terdiri dari 2 lembar bagian yaitu:
Baca juga: Cara Fotocopy BPKB Motor yang Mudah
Setelah Anda mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, ada beberapa prosedur yang perlu Anda ketahui untuk melakukan perpanjangan STNK yaitu:
Nah, sekarang Anda sudah tahu kan manakah bagian BPKB yang di fotocopy untuk perpanjang STNK. Informasi ini juga sangat penting tentunya apabila Anda mempunyai tempat fotocopy agar Anda tidak salah menyiapkan dokumen untuk customer. Pastikan bahwa hasil fotocopy dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjang STNK mempunyai hasil yang dapat terbaca jelas. Jika Anda membutuhkan mesin fotocopy baru yang mampu memberikan hasil yang lebih jelas dan cepat, Anda bisa mengunjungi website PusatFotokopi untuk melihat produk-produk pilihan terbaik kami.